KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan mendeportasi warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.
Gray yang masuk dengan visa kunjungan itu diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan jasa konsultasi bagi turis asing yang ingin masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Padahal, wisatawan asing masih dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book selama berada di Indonesia.
E-book berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda) itu dijual dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Selain menjual buku, ia juga menawarkan jasa konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 703.000 untuk 45 menit konsultasi.