KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Gray menyebut, dia dideportasi karena berkomentar mengenai LGBT.
Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Gray dideportasi karena isi twit yang dianggap menyebarkan informasi yang meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.