Di kontrakan Jo, polisi menemukan sebotol arak.
Polres Karawang mendatangkan Puslabfor Mabes Polri.
"Semua barang-barang lagi diuji," ujar dia.
Baca juga: Mayat Terlilit Kasur adalah Mahasiswa Universitas Telkom, Polisi Tangkap Dua Pembunuhnya
Jo dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kemudian Husain dan Rio disangkakan pasal 181 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, pada Rabu (13/1/2021), warga menemukan mayat yang dibungkus plastik warna merah dan terlilit bed cover di Jalan Raya Kecemek-Jarong, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Ternyata setelah dilakukan otopsi, pemeriksaan sidik jari, dan keterangan keluarga, pria yang diduga dibunuh tersebut adalah Fathan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.