Salin Artikel

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom: Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Fathan

Dari reka ulang adegan, polisi menemukan fakta baru.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan 40 adegan di delapan tempat kejadian perkara.

Di antaranya kontrakan di Kampung Cilalung Desa Mekarjaya, jembatan Tamelang, terminal Klari, dan lokasi pembuangan di Dusun Kecemek Desa Bayurkidul.

"Adegan yang diperagakan mulai dari pembunuhan hingga perencanaan penyembuyian kematian, dan pembuangan jenazah," ujar Rama.

Berikut fakta baru hasil reka ulang yang dirangkum Kompas.com. 

Peran Husain Abdurrohim

Rama mengatakan, dari rekonstruksi terungkap peran tersangka Husain Addurrohim (21) membantu mengikat dan membuang jasad Fathan.

Husain datang dua hari setelah Fathan meninggal, bukan menunggu di luar kontrakan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.

"Peran H (Husain) yaitu membantu proses mengikat dan menggulung dengan plastik maupun sarung dan bed cover kemudian bersama-sama membuang jenazah ke TKP Cilamaya," ungkapnya.

Husain dan Rio Hadiyanto (24) membantu Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang jasad Fathan ke Cilamaya Kulon. Selain menyembunyikan kematian dan membuang jasad Fathan, keduanya menerima uang yang patut diduga hasil kejahatan.

Husain misalnya menerima uang Rp 300.000 saat diantar Jo ke Terminal Klari. Sejumlah barang-barang Fathan, seperti dua buah handphone, ATM, dan motor diambil alih Jo.

Jo dan Fathan kenal selama tiga bulan

Rama menyebut tersangka utama, Jhovi Fernando alias Jo, mengenal Fathan kurang lebih selama tiga bulan. Keduanya beberapa kami ketemuan.

"Beberapa kali ketemu," kata Rama.

Ia menyebut Jo hendak meminjam uang sebesar Ro 40 juta kepada Fathan. Jo mengaku sakit hati dengan perkataan Fathan saat meminjam uang.


Ditemukan sebotol arak

Di kontrakan Jo, polisi menemukan sebotol arak.

Polres Karawang mendatangkan Puslabfor Mabes Polri.

"Semua barang-barang lagi diuji," ujar dia.

Ancaman Hukuman

Jo dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kemudian Husain dan Rio disangkakan pasal 181 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Diketahui, pada Rabu (13/1/2021), warga menemukan mayat yang dibungkus plastik warna merah dan terlilit bed cover di Jalan Raya Kecemek-Jarong, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Ternyata setelah dilakukan otopsi, pemeriksaan sidik jari, dan keterangan keluarga, pria yang diduga dibunuh tersebut adalah Fathan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/14262191/fakta-baru-pembunuhan-mahasiswa-universitas-telkom-tersangka-husain-bantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke