Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bali Ancam Deportasi WNA yang Terus Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2021, 13:12 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Kami sangat mendukung kebijkan pemerintah dalam penerapakan prokes di Bali," kata dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mencatat, dari 11 hingga 18 Januari sebanyak 74 warga dikenai sanksi administratif karena melanggar prokes.

Dari jumlah itu, 71 orang merupakan warga negara asing. Jumlah tersebut didominasi warga asal Rusia.

Baca juga: Satpol PP Badung Kesal Banyak Bule di Bali Bandel Tak Pakai Masker

"Ada 74 orang, 71 WNA dan 3 WNI," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluhkan banyak warga negara asing (WNA) di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.

Mereka biasanya tak memakai masker saat jalan dan berkendara menggunakan sepeda motor.

Bahkan, tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com