Salin Artikel

Imigrasi Bali Ancam Deportasi WNA yang Terus Langgar Protokol Kesehatan

DENPASAR, KOMPAS.com - Satpol PP Badung, Bali, sempat mengeluhkan tingkah sejumlah warga negara asing yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tak memakai masker.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Eko Budianto mengingatkan agar WNA patuh terhadap protokol kesehatan.

Sebab, jika tetap berulang, para WNA ini bisa dideportasi ke negara asalnya.

Eko mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data siapa saja WNA yang pernah terjaring operasi yustisi penegakkan prokes.

"Kami sudah menerima data orang asing yang melanggar dan tercatat. Jika kemudian nanti melakukan kegiatan berulang atau lalai prokes maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian," kata Eko, saat ditemui di kantornya, Senin (18/1/2021).

Eko mengakui, sejumlah WNA memang pernah terjaring razia prokes.

Sejauh ini, mereka baru dikenai sanksi administratif baik denda maupun hukuman lainnya.

Ia mengatakan, pihaknya tergabung dalam tim Satgas Covid-19 dalam menegakan protokol kesehatan.


"Kami sangat mendukung kebijkan pemerintah dalam penerapakan prokes di Bali," kata dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mencatat, dari 11 hingga 18 Januari sebanyak 74 warga dikenai sanksi administratif karena melanggar prokes.

Dari jumlah itu, 71 orang merupakan warga negara asing. Jumlah tersebut didominasi warga asal Rusia.

"Ada 74 orang, 71 WNA dan 3 WNI," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluhkan banyak warga negara asing (WNA) di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.

Mereka biasanya tak memakai masker saat jalan dan berkendara menggunakan sepeda motor.

Bahkan, tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/13125271/imigrasi-bali-ancam-deportasi-wna-yang-terus-langgar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke