Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/1/2021).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Lorong Buyut, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Karena hendak melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya melakukan pembunuhan itu karena kesal dengan korban.
"Alasannya tidak dilayani dengan baik saat berkencan," terangnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Petugas SPBU di Makassar, 1 Pelaku Ditangkap, 5 Lainnya Buron
Selain itu, korban juga diketahui telah mengambil ponsel milik korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan serta Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.