Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Usai Bunuh Wanita Teman Kencan di Hotel: Saya Takut Dipenjara

KOMPAS.com - Agus Saputra (24), warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan.

Adapun korbannya adalah wanita teman kencannya berinisial YL (25).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Lingkaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/1/2021).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya tega membunuh korban karena merasa kesal.

Sebab, pelaku merasa ditipu oleh korban saat melakukan transaksi seksual di hotel tersebut.

Agus menceritakan, saat kejadian itu antara dirinya dan korban bersepakat untuk berkencan di hotel dengan tarif Rp 400.000.

"Awalnya dia minta Rp 700.000 ,tapi saya tawar Rp 400.000 untuk tiga jam. Lalu dia mau, akhirnya sepakat ketemuan di hotel," ujar AS di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/1/2021).

Namun, baru satu kali kencan dan belum sampai tiga jam seperti kesepakatan di awal, korban menolak untuk melayaninya kembali. Oleh karena itu, ia kesal dan membunuh korban.

"Saya cekik dan bekap bantal, habis itu langsung kabur," kata AS.

Untuk menghindari kejaran polisi itu, Agus selalu berpindah-pindah tempat.

Selama 12 hari menjadi buronan itu, pelaku mengaku tidak tenang dan merasa selalu dihantui rasa bersalah setelah membunuh korban.

Saat dalam pelariannya, bahkan ia sempat terpikir untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Namun demikian, niatnya itu diurungkan karena takut masuk penjara.

"Tapi saya takut masuk penjara. Saya sempat mau menyerahkan diri, tiap malam tidak tahan dihantui," terangnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Lorong Buyut, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Karena hendak melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya melakukan pembunuhan itu karena kesal dengan korban.

"Alasannya tidak dilayani dengan baik saat berkencan," terangnya.

Selain itu, korban juga diketahui telah mengambil ponsel milik korban.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan serta Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/10110101/pengakuan-pelaku-usai-bunuh-wanita-teman-kencan-di-hotel-saya-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke