Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik, sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Sementara tiga orang yang belum ditahan adalah Agustinus, VS, dan A alias U.
Agustinus belum ditahan karena Kejati NTT sedang meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Seorang Pejabat Pemkab Jombang Meninggal karena Covid-19, Diduga Punya Penyakit Penyerta
"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.
Veronika yang positif corona saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.