Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun, Bupati Manggarai Barat Diperiksa sebagai Tersangka

Sebelumnya, Agustinus diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (18/1/2021).

Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

Hingga pukul 15.30 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Bupati Agustinus diperiksa penyidik Kejaksaans sebagai tersangka.

Abdul mengaku belum bisa memastikan Agustinus langsung ditahan atau tidak.

"Kita juga belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," kata Abdul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.


Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik, sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Sementara tiga orang yang belum ditahan adalah Agustinus, VS, dan A alias U.

Agustinus belum ditahan karena Kejati NTT sedang meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.

Veronika yang positif corona saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/16220051/kasus-dugaan-korupsi-tanah-rp-3-triliun-bupati-manggarai-barat-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke