Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak berangkat ke kebun.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
Setelah mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan itu, polisi langsung melakukan upaya pengejaran.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Kota Lubuk Linggau saat hendak kabur ke Jawa Barat dengan menggunakan bus.
Baca juga: Detik-detik Petugas SPBU Dikeroyok 10 Orang, Berawal Tegur Pembeli untuk Mematikan Rokok
Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
"Pelaku berencana hendak kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dan bersembunyi di sana. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur," kata Dedi.
Atas perbuatannya itu, Alex pun dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.