Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Bunuh Pamannya gara-gara Harta Warisan, Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 17/01/2021, 16:34 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Alex Sander (26), seorang pemuda di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan berencana.

Korbannya tak lain adalah pamannya sendiri bernama Ardeni (50).

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Baca juga: Marah Tanah Warisan Ayahnya Digarap, Keponakan Aniaya Paman Hingga Tewas

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021).

Adapun motifnya karena pelaku tak terima tanah warisan ayahnya digarap oleh korban.

Pelaku yang gelap mata lalu merencanakan pembunuhan tersebut.

Korban yang saat itu berada di sebuah pondok di KM 4 Desa Jadi Mulya dianiaya pelaku dengan senjata tajam hingga tewas.

"Korban tewas karena mengalami luka parah di bagian leher akibat dianiaya pelaku dengan benda tajam," jelasnya lewat pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Usai membunuh pamannya secara sadis tersebut, pelaku langsung kabur.

Baca juga: Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Oknum PNS Ini Malah Mabuk dengan LC di Tempat Karaoke

 

Ditembak karena hendak kabur

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak berangkat ke kebun.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.

Setelah mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan itu, polisi langsung melakukan upaya pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Kota Lubuk Linggau saat hendak kabur ke Jawa Barat dengan menggunakan bus.

Baca juga: Detik-detik Petugas SPBU Dikeroyok 10 Orang, Berawal Tegur Pembeli untuk Mematikan Rokok

Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

"Pelaku berencana hendak kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dan bersembunyi di sana. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur," kata Dedi.

Atas perbuatannya itu, Alex pun dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com