Ganjar menyebut dalam peristiwa itu, pemerintah daerah ingin menegakkan aturan. Namun, pedagang juga membutuhkan solusi.
Komunikasi mengenai kendala dan kesulitan warga, kata dia, harus menjadi kunci.
Pemerintah daerah diminta untuk turun tangan mengatasi persoalan.
"Yang pertama memang mereka harus dikasih tahu, dikomunikasikan jam berapa tutupnya. Kalau ada kesulitan-kesulitan misalkan 'saya kalau enggak jualan seperti ini ya engga bisa makan' kalau memang betul-betul enggak bisa makan ya harus diintervensi dikasih makan maka ada bantuan sosial tinggal didata," ujar dia.
Pedagang dari Marki Food Center, Abdul Syukur mengaku telah mengetahui aturan terbaru dari Gubernur Jawa Tengah.
Dia menilai aturan tersebut kemungkinan dibuat setelah muncul gejolak dari pedagang kuliner.
"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.
"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.