Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sukoharjo dan Pedagang Bersitegang Soal Jam Operasional PPKM, Ganjar: Jam 7-9 Take Away

Kompas.com - 15/01/2021, 08:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Bermula operasi protokol kesehatan

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarto mengatakan, kejadian bermula saat petugas menggelar operasi penegakan protokol kesehatan.

Sebab, Kabupaten Sukoharjo masuk dalam daftar daerah di Jawa Tengah yang memberlakukan PPKM.

Menurut Heru, warung makan sate kambing di Marki Food Center buka melebihi aturan jam operasional.

"Pada PPKM hari pertama sudah kita tegur agar mematuhi edaran Mendgri," kata dia.

Kemudian pada Rabu (13/1/2021) atau hari ketiga, warung makan tersebut tetap buka dan melayani pembeli.

Saat itu, operasi penertiban dilakukan langsung oleh Bupati Wardoyo dan tim gabungan.

"Pak Bupati ikut turun mengingatkan pedagang warung makan itu. Namanya orang tidak suka sama Pak Bupati ya seperti itu narasinya," ungkap dia.

"Warung makan itu pukul 20.30 WIB masih buka. Dia melayani empat orang. Katanya mau dibungkus pulang tapi nyatanya masih ada yang habis makan di situ. Itu sudah melebihi jam operasional," sambung dia.

Ketika bupati menegur, pedagang menjawab dari mana mereka bisa memberi makan anak jika jam operasional warung makan tersebut dibatasi.

Bupati dan pedagang itu pun sempat berdebat dan bersitegang.

Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 182, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP

Solusi Ganjar: Jam 19.00-21.00 take away

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Kamis (14/1/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Kamis (14/1/2021).
Menanggapi peristiwa tersebut, Ganjar mengatakan perlu kesadaran dan pemahaman antara kedua belah pihak.

"Saya menghormati pedagang yang butuh solusi, tapi saya juga menghormati bupati yang sudah mengambil tindakan tegas. Hanya mungkin kesepakatan itulah yang mesti dipahami kedua belah pihak," tutur dia.

Ganjar pun memberikan solusi. Pedagang tetap beroperasi asal tidak melebihi pukul 19.00 WIB.

Sedangkan sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang.

"Sekda sudah saya mintakan seperti kemarin dibuatkan aturan begitu. Kalau mau buka masih terima tamu silakan, tapi sampai pukul 19.00 WIB, setelah itu take away. Nah, kalau nanti ini bisa kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan kepala daerah-daerah lain juga ikut belajar tentang ini," jelas Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Kuda Delman Terkapar Kelelahan di Jalan dan Dicambuki, Warga: Alami Luka di Kaki, Tulang-tulangnya Kelihatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com