Salin Artikel

Bupati Sukoharjo dan Pedagang Bersitegang Soal Jam Operasional PPKM, Ganjar: Jam 7-9 Take Away

Video bupati dan pedagang makanan saling berdebat perihal aturan jam operasional itu viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di Marki Food Center Sukoharjo, kawasan Dompilan, Sukoharjo, Rabu (13/1/2021).

Teguran Bupati Wardoyo pun dijawab oleh pedagang.

Pedagang tersebut mengatakan, hanya itulah satu-satunya mata pencariannya.

Ia juga menanyakan pada bupati sebagai pemimpin daerah, dari mana keluarganya mendapatkan uang untuk memberi makan anaknya jika jam operasional dibatasi.

Bupati dan pedagang itu pun sempat berdebat dan bersitegang.

Sebab, Kabupaten Sukoharjo masuk dalam daftar daerah di Jawa Tengah yang memberlakukan PPKM.

Menurut Heru, warung makan sate kambing di Marki Food Center buka melebihi aturan jam operasional.

"Pada PPKM hari pertama sudah kita tegur agar mematuhi edaran Mendgri," kata dia.

Kemudian pada Rabu (13/1/2021) atau hari ketiga, warung makan tersebut tetap buka dan melayani pembeli.

Saat itu, operasi penertiban dilakukan langsung oleh Bupati Wardoyo dan tim gabungan.

"Pak Bupati ikut turun mengingatkan pedagang warung makan itu. Namanya orang tidak suka sama Pak Bupati ya seperti itu narasinya," ungkap dia.

"Warung makan itu pukul 20.30 WIB masih buka. Dia melayani empat orang. Katanya mau dibungkus pulang tapi nyatanya masih ada yang habis makan di situ. Itu sudah melebihi jam operasional," sambung dia.

Ketika bupati menegur, pedagang menjawab dari mana mereka bisa memberi makan anak jika jam operasional warung makan tersebut dibatasi.

Bupati dan pedagang itu pun sempat berdebat dan bersitegang.

"Saya menghormati pedagang yang butuh solusi, tapi saya juga menghormati bupati yang sudah mengambil tindakan tegas. Hanya mungkin kesepakatan itulah yang mesti dipahami kedua belah pihak," tutur dia.

Ganjar pun memberikan solusi. Pedagang tetap beroperasi asal tidak melebihi pukul 19.00 WIB.

Sedangkan sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang.

"Sekda sudah saya mintakan seperti kemarin dibuatkan aturan begitu. Kalau mau buka masih terima tamu silakan, tapi sampai pukul 19.00 WIB, setelah itu take away. Nah, kalau nanti ini bisa kita sosialisasikan lagi, mudah-mudahan kepala daerah-daerah lain juga ikut belajar tentang ini," jelas Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Komunikasi mengenai kendala dan kesulitan warga, kata dia, harus menjadi kunci.

Pemerintah daerah diminta untuk turun tangan mengatasi persoalan.

"Yang pertama memang mereka harus dikasih tahu, dikomunikasikan jam berapa tutupnya. Kalau ada kesulitan-kesulitan misalkan 'saya kalau enggak jualan seperti ini ya engga bisa makan' kalau memang betul-betul enggak bisa makan ya harus diintervensi dikasih makan maka ada bantuan sosial tinggal didata," ujar dia.

Kata perwakilan pedagang

Pedagang dari Marki Food Center, Abdul Syukur mengaku telah mengetahui aturan terbaru dari Gubernur Jawa Tengah.

Dia menilai aturan tersebut kemungkinan dibuat setelah muncul gejolak dari pedagang kuliner.

"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.

"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/08091701/bupati-sukoharjo-dan-pedagang-bersitegang-soal-jam-operasional-ppkm-ganjar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke