Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia

Kompas.com - 14/01/2021, 20:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021) sore.

Pantauan Kompas.com, dari 10 orang tersebut, satu di antaranya adalah M, yang berasal dari Italia.

Mereka mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati NTT.

Mereka ditahan karena terlibat dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, Bupati Manggarai Barat dua periode itu belum ditahan dan tidak dibawa ke Kejati NTT.

10 tersangka itu antara lain, AS, AN, ARCD, TDKD, M, EP, NM, Al, Af dan SM.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).

"Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch Dula, langsung diterapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, di Kupang, Kamis sore.

Selain Agustinus, lanjut Abdul, pihaknya juga menetapkan 16 saksi lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, untuk penahanan.

Sedangkan Bupati Agustinus, hingga saat ini belum ditahan Jaksa.

"Nanti untuk penjelasan mengenai Bupati Manggarai Barat belum ditahan, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati NTT," ujar dia.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com