Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

Kompas.com - 12/10/2020, 21:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Penyitaan ponsel milik orang nomor satu di kabupaten paling barat Pulau Flores itu terkait kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

"Betul, tim penyidik Kejati NTT menyita satu unit HP (ponsel) milik Bupati Manggarai Barat dan Kepala Bagian Pembangunan Manggarai Barat," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Senin (12/10/2020).

Penyitaan itu dilakukan setelah jaksa menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat.

Abdul menjelaskan, ponsel tersebut disita karena ada fakta percakapan mengenai pembuatan sertifikat di atas tanah pemerintah daerah itu.

Baca juga: Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Malang, Kapolres: Dia Merusak Bus Polisi

Penyitaan itu lanjut dia, bermula ketika tim penyidik meminta izin ke bupati untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan.

Saat penggeledahan itu, jaksa mendapatkan 147 bundel dokumen terkait tanah 30 hektare tersebut.

"Selesai kegiatannya tadi sekitar pukul 19.20 WITA dan selanjutnya dibuatkan berita acara geledah dan sita," ujar Abdul.

Setelah ini, kata Abdul, jaksa penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com