Kemudian, dalam poin keempat dituliskan adanya pengaturan pemberlakuan pembatasan. Untuk kegiatan restoran meliputi usaha makan dan minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan 25 persen kapasitas.
Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Untuk pusat perbelanjaan atau mall dalam Kepgub diatur jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebagaimana dikutip dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, tempat ibadah juga diizinkan untuk tetap melaksanakan ibadah, dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bali
Sedangkan di Bali, ada lima daerah yang menerapkan aturan tersebut, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.
Penerapan PPKM di Bali sejatinya diperuntukan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan daerah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan dalam penerapan pembatasan ini.
Baca juga: Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur
Keputusan ini karena lima daerah ini dinilai tingkat mobilitas dan interaksi antar masyarakatnya tinggi.
Selain menambah jumlah wilayah, Bali juga menyesuaikan jam tutup operasional tempat-tempat usaha.