Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Jatim dan Bali yang Hari Ini Mulai Terapkan PPKM Beserta Aturannya

Kompas.com - 11/01/2021, 10:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Di Jawa Timur, ada 11 daerah yang menerapkan PPKM.

Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Senin, 11 Daerah di Jatim Terapkan PPKM, Termasuk Ngawi dan Madiun

Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

"Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka di Jatim ditetapkan 11 daerah yang memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Khofifah berdasarkan keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Sebelum Lepas Landas, Indah Kirim Foto Sayap Sriwijaya Air yang Hilang Kontak dan Bilang Doakan Ya

Mengutip Tribun Jatim, ada tujuh poin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di 11 kabupaten/kota tersebut sebagaimana diatur dalam Kepgub.

Pertama, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen.

"Dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Khofifah dalam Kepgub.

Baca juga: Cerita Paulus Lolos dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 gara-gara Harga Tes Swab Mahal

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilakukan secara daring atau online. Tidak ada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Khofifah dalam Kepgub.

 

Kemudian, dalam poin keempat dituliskan adanya pengaturan pemberlakuan pembatasan. Untuk kegiatan restoran meliputi usaha makan dan minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan 25 persen kapasitas.

Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall dalam Kepgub diatur jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebagaimana dikutip dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, tempat ibadah juga diizinkan untuk tetap melaksanakan ibadah, dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bali

Sedangkan di Bali, ada lima daerah yang menerapkan aturan tersebut, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.

Penerapan PPKM di Bali sejatinya diperuntukan bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan daerah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan dalam penerapan pembatasan ini.

Baca juga: Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur

Keputusan ini karena lima daerah ini dinilai tingkat mobilitas dan interaksi antar masyarakatnya tinggi.

Selain menambah jumlah wilayah, Bali juga menyesuaikan jam tutup operasional tempat-tempat usaha.

 

Batas waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan usaha lainnya menjadi pukul 21.00 WITA.

Hal ini untuk memberi kesempatan bagi pekerja berbelanja dan membantu ekonomi tetap berjalan di tengah pembatasan.

"Karena kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor terus belum sempat ngapa-ngapain, jadi enggak bisa. Jadi restoran di Bali bisa mati," kata dia.

Penyesuaian lain yakni pembatasan di kantor menjadi 50 persen dari yang seharusnya 25 persen pekerja di kantor.

PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan untuk masyarakat di Jawa dan Bali. (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin, Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor : Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Ini Aturan Gubernur Khofifah Selama Penerapan PPKM di 11 Daerah di Jawa Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com