KOMPAS.com - Kasus seorang ibu, S (36) yang dijebloskan oleh putri kandungnya, A (19) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian banyak pihak.
Berawal dari perceraian dengan suaminya dan cekcok dengan anak, S harus ditahan di kepolisian.
Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan. Namun kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian. Berikut perjalanan kasus S.
Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya
Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah S untuk mengambil pakaiannya.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya