Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...

Kompas.com - 11/01/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kasus seorang ibu, S (36) yang dijebloskan oleh putri kandungnya, A (19) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian banyak pihak.

Berawal dari perceraian dengan suaminya dan cekcok dengan anak, S harus ditahan di kepolisian.

Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan. Namun kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian. Berikut perjalanan kasus S.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

S buang baju A

Ilustrasi pakaian berantakanshutterstock Ilustrasi pakaian berantakan
Cekcok antara ibu dan anak itu berawal saat S jengkel dengan A hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.

Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

A bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah S untuk mengambil pakaiannya.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

 

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Sempat dimediasi polisi, anak bersikeras lanjutkan ke ranah hukum

A kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Penahanan ditangguhkan

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).KOMPAS.COM/ARI WIDODO Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S.

Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.

Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Namun Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Tolak Cabut Laporan

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
A maafkan ibunya tapi tak mau cabut laporan

Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S.

Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan,

Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.

Mendengar pernyataan A, sang adik yang merupakan anak kedua dari S, meneteskan air mata.

Dedi pun berencana akan menemui secara langsung gadis yang kini menempuh pendidikan teknologi logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.

Baca juga: 4 Fakta Ibu Dijebloskan Anak Kandung ke Penjara, Berawal dari Pakaian hingga Anggota DPR Turun Tangan

Ibu maafkan anak

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
S mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

Dia mengaku telah membukakan pintu maaf anak yang ingin menjebloskannya ke penjara.

Meski demikian hingga saat ini kasus S terus diproses oleh kepolisian lantaran sang anak menolak mencabut laporan.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com