KOMPAS.com- Sejumlah daerah di Jawa Tengah wajib mengikuti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendata ada 23 kota dan kabupaten di wilayahnya yang memberlakukan PPKM.
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.
Daerah mana saja?
Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah
Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.
Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya