Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 23 Daerah di Jateng yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 10/01/2021, 11:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah daerah di Jawa Tengah wajib mengikuti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendata ada 23 kota dan kabupaten di wilayahnya yang memberlakukan PPKM.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.

Daerah mana saja?

Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah

Tiga wilayah besar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Ada tiga wilayah besar yang mengikuti PPKM, yaitu Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya dengan total 18 kota/kabupaten.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com