Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 23 Daerah di Jateng yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 10/01/2021, 11:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Tambahan lima daerah

Di luar tiga wilayah besar itu, Ganjar juga mewajibkan lima daerah mengikuti PPKM.

Lima daerah tersebut adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Kelima daerah ini juga dianggap memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

Bisa menambah nakes

Ilustrasi petugas medis yang menangani pasien virus coronaShutterstock Ilustrasi petugas medis yang menangani pasien virus corona
Daerah yang mengikuti PPKM, kata Ganjar, bisa merekrut tenaga kesehatan (nakes) tambahan.

Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia untuk merekrut nakes.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Di sisi lain, rumah sakit di tiap daerah harus meningkatkan kapasitas ruang ICU dan ruang isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Berisi 62 Jiwa hingga Tangis Pilu Keluarga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com