Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 23 Daerah di Jateng yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 10/01/2021, 11:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah daerah di Jawa Tengah wajib mengikuti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendata ada 23 kota dan kabupaten di wilayahnya yang memberlakukan PPKM.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.

Daerah mana saja?

Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah

Tiga wilayah besar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Ada tiga wilayah besar yang mengikuti PPKM, yaitu Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya dengan total 18 kota/kabupaten.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

 

Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatupShutterstock Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatup
Tambahan lima daerah

Di luar tiga wilayah besar itu, Ganjar juga mewajibkan lima daerah mengikuti PPKM.

Lima daerah tersebut adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Kelima daerah ini juga dianggap memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

Bisa menambah nakes

Ilustrasi petugas medis yang menangani pasien virus coronaShutterstock Ilustrasi petugas medis yang menangani pasien virus corona
Daerah yang mengikuti PPKM, kata Ganjar, bisa merekrut tenaga kesehatan (nakes) tambahan.

Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia untuk merekrut nakes.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Di sisi lain, rumah sakit di tiap daerah harus meningkatkan kapasitas ruang ICU dan ruang isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Berisi 62 Jiwa hingga Tangis Pilu Keluarga

Tingkatkan operasi yustisi

Ganjar juga meminta tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP lebih menggiatkan operasi yustisi protokol kesehatan.

Dia pun meminta Satgas Jogo Tonggo bersama petugas kelurahan atau desa turut mengawasi wilayahnya dari potensi penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta disiplin menegakkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara pemerintah diminta terus meningkatkan 3T, yaitu testing, tracing, treatment untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com