"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sementara pengacara S, Haryanto mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap proses hukum biar tetap berjalan tanpa harus menahan klien saya," harapnya.
Baca juga: Kisah Asmara Putri Bupati Subang dengan Sang Ajudan, seperti Sinetron dan Viral di Medsos
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku turut prihatin dengan kasus yang dialami S.
Menurutnya, tidak selayaknya seorang anak memenjarakan ibu kandung dengan alasan apapun. Apalagi hanya persoalan pakaian.
Menyikapi persoalan itu, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada S.
Bahkan, ia akan datang langsung ke Demak malam ini untuk ikut memberikan jaminan kepada yang bersangkutan.
"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apapun latar belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).
Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Aprillia Ika, Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.