Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemilik Rumah dan Satpam Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pencuri hingga Tewas

Kompas.com - 05/01/2021, 20:22 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak enam orang yang terdiri pemilik rumah dan petugas satpam di Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, atas perbuatan yang dilakukan menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.

Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga

Korban kepergok mencuri

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Adapun lokasinya berada di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kejadian itu berawal saat pemilik rumah yang juga tersangka berinisial HN (41) bersama dengan keluarganya pulang dari luar kota.

Setibanya di rumah, mereka memergoki terduga pencuri tersebut berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang.

Mengetahui hal itu sontak mereka terkejut dan perkelahian tak terhindarkan.

Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas

Dianiaya hingga tewas

Saat terlibat perkelahian dengan terduga pencuri itu HS dibantu dengan dua anaknya berinisial IM (15) dan MAR (16). Ketika itu mereka juga sempat berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan pemilik rumah itu, tiga petugas satpam yang sedang bertugas berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21) langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.

Meski saat itu sudah diborgol dan diikat, namun para pelaku diduga masih memukul korban dengan talenan kayu cukup keras.

Akibat penganiayaan yang dilakukan itu, terduga pencuri itu tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Libatkan 7 Kendaraan dan Eks Personel Trio Macan Meninggal

6 orang jadi tersangka

Setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan pendalaman penyelidikan.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN bersama kedua anaknya, IM dan MAR. Kemudian tiga orang petugas keamanan, HSD, HS, dan YAP.

Dari enam tersangka itu, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Atas perbuatan yang dilakukan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama dengan kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com