Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Ibu Dijebloskan Anak Kandung ke Penjara, Berawal dari Pakaian hingga Anggota DPR Turun Tangan

Kompas.com - 09/01/2021, 17:40 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.

Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

1. Berawal dari pakaian

S mengatakan, kasus tersebut berawal saat pakaian anaknya tersebut ia buang.

Hal itu ia lakukan karena merasa kesal. Sebab, setelah anaknya tersebut memilih tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta dianggap selalu melawannya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Setelah itu, anaknya tersebut datang ke rumah bersama dengan mantan suaminya untuk mengambil pakaian.

Karena mengetahui pakaiannya telah dibuang, anaknya emosi hingga akhirnya terlibat pertengkaran hebat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

2. Terkena cakar

Saat terlibat pertengkaran itu, aksi saling dorong antara A dan S tak terhindarkan.

Hingga akhirnya, secara tak sengaja ia memegang kerudungnya dan kukunya mengenai wajah sang anak.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Karena kejadian itu, anaknya tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri

3. Mediasi gagal

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi.

Namun, upaya tersebut menemukan jalan buntu. Karena anaknya bersikukuh untuk membawa kasus itu ke jalur hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com