KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.
Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
S mengatakan, kasus tersebut berawal saat pakaian anaknya tersebut ia buang.
Hal itu ia lakukan karena merasa kesal. Sebab, setelah anaknya tersebut memilih tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta dianggap selalu melawannya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Setelah itu, anaknya tersebut datang ke rumah bersama dengan mantan suaminya untuk mengambil pakaian.
Karena mengetahui pakaiannya telah dibuang, anaknya emosi hingga akhirnya terlibat pertengkaran hebat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian
Saat terlibat pertengkaran itu, aksi saling dorong antara A dan S tak terhindarkan.
Hingga akhirnya, secara tak sengaja ia memegang kerudungnya dan kukunya mengenai wajah sang anak.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Karena kejadian itu, anaknya tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi.
Namun, upaya tersebut menemukan jalan buntu. Karena anaknya bersikukuh untuk membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sementara pengacara S, Haryanto mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap proses hukum biar tetap berjalan tanpa harus menahan klien saya," harapnya.
Baca juga: Kisah Asmara Putri Bupati Subang dengan Sang Ajudan, seperti Sinetron dan Viral di Medsos
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku turut prihatin dengan kasus yang dialami S.
Menurutnya, tidak selayaknya seorang anak memenjarakan ibu kandung dengan alasan apapun. Apalagi hanya persoalan pakaian.
Menyikapi persoalan itu, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada S.
Bahkan, ia akan datang langsung ke Demak malam ini untuk ikut memberikan jaminan kepada yang bersangkutan.
"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apapun latar belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).
Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Aprillia Ika, Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.