Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Ibu Dijebloskan Anak Kandung ke Penjara, Berawal dari Pakaian hingga Anggota DPR Turun Tangan

Kompas.com - 09/01/2021, 17:40 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.

Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

1. Berawal dari pakaian

S mengatakan, kasus tersebut berawal saat pakaian anaknya tersebut ia buang.

Hal itu ia lakukan karena merasa kesal. Sebab, setelah anaknya tersebut memilih tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta dianggap selalu melawannya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Setelah itu, anaknya tersebut datang ke rumah bersama dengan mantan suaminya untuk mengambil pakaian.

Karena mengetahui pakaiannya telah dibuang, anaknya emosi hingga akhirnya terlibat pertengkaran hebat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

2. Terkena cakar

Saat terlibat pertengkaran itu, aksi saling dorong antara A dan S tak terhindarkan.

Hingga akhirnya, secara tak sengaja ia memegang kerudungnya dan kukunya mengenai wajah sang anak.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Karena kejadian itu, anaknya tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri

3. Mediasi gagal

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi.

Namun, upaya tersebut menemukan jalan buntu. Karena anaknya bersikukuh untuk membawa kasus itu ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Sementara pengacara S, Haryanto mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap proses hukum biar tetap berjalan tanpa harus menahan klien saya," harapnya.

Baca juga: Kisah Asmara Putri Bupati Subang dengan Sang Ajudan, seperti Sinetron dan Viral di Medsos

4. Dedi Mulyadi turun tangan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku turut prihatin dengan kasus yang dialami S.

Menurutnya, tidak selayaknya seorang anak memenjarakan ibu kandung dengan alasan apapun. Apalagi hanya persoalan pakaian.

Menyikapi persoalan itu, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada S.

Bahkan, ia akan datang langsung ke Demak malam ini untuk ikut memberikan jaminan kepada yang bersangkutan.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apapun latar belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Aprillia Ika, Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com