Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKM di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Hajatan Dilarang

Kompas.com - 09/01/2021, 09:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan syarat surat keterangan negatif Covid-19 untuk wisatawan selama pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Pemerintah juga tidak mengizinkan hajatan bagi masyarakat karena bisa menimbulkan kerumunan.

"Untuk wisatawan luar DIY wajib menunjukkan rapid test antigen negatif untuk masuk," kata Bupati Gunungkidul Badingah seusai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda di rumah dinas bupati, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Gunungkidul Tersisa 20 Persen

Selain itu, destinasi wisata juga akan dibatasi operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.  Jumlah wisatawan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya.

"Untuk operasional restoran makan minum 25 persen, tetapi untuk makanan pesan antar dibawa pulang sesuai jam operasional restoran," kata Badingah

Badingah menyebut masih akan melakukan koordinasi lanjutan terkait para pendatang dari luar kota.

Selain wisata, untuk fasilitas umum dilarang untuk umum kecuali tempat yang ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar.

"Kegiatan sosial budaya yang saat ini sudah mulai mulai marak, terutama yang mempunyai hajatan, pentas olahraga, hiburan ini tidak diizinkan," ucap Badingah. 

Baca juga: Jalan Panjang Pemulangan Jenazah ABK Asal Gunungkidul yang Meninggal di Kapal Ikan Taiwan

"Seandainya orang mau akad nikah ya sudah laksanakan akad nikah saja, tidak usah mengadakan ramai-ramai seperti mendatangkan orang," kata dia.

Dia berharap masyarakat untuk mentaati karena PTKM hanya berlaku dua pekan.

Selain itu, jika nantinya masyarakat tidak mematuhi dan kasus terkonfirmasi positif meningkat ada kemungkinan akan diperpanjang.

"Masyarakat perlu dilibatkan, tidak hanya instruksi tetapi masyarakat mendukung. Seperti dulu masyarakat membuat portal untuk mengawasi keluar masuk," kata Badingah.

Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sistem work from office (WFO) sebanyak 50 persen pegawai  dan 50 persen work from home (WFH) sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan.

Baca juga: Gunungkidul Masuk Daftar Daerah dengan Pembatasan Sosial, Wabup: Minim Kasus Covid-19

"ASN, unsur vertikal dan lainnya wajib menerapkan WFH WFO ini,” ucap Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kapanewon, hingga pedukuhan untuk memastikan PTKM bisa diterapkan sesuai prosedur.

Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.

"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com