PURBALINGGA, KOMPAS.com- Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB.
PPKM ini akan dilakukan selama dua pekan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Seluruh supermarket hingga toko modern harus menutup jam operasional pada 19.00 WIB.
Baca juga: PPKM, Pedagang dari Luar Kota Dilarang Berjualan di Pasar Hewan Purbalingga
Sementara untuk kafe, restoran hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat hingga 21.00 WIB.
“Jadi setelah jam 21.00 WIB, semua restoran, kafe dan PKL hanya boleh melayani pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh makan di tempat,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat pers rilis jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).
Bupati yang akrab disapa Tiwi ini mengatakan, Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) akan mendirikan pos jaga di sejumlah titik.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Purbalingga Disanksi Masuk Keranda Mayat
Selain itu, Satgas juga akan melakukan operasi yustisi, patroli jam malam dan razia kerumunan hingga protokol kesehatan (prokes) masyarakat.
“Semua kegiatan warga dibatasi sampai jam 21.00, semua kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan itu dilarang, Alun-alun tidak ada nongkrong-nongkrong, nanti ada rekayasa lalu lintas,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.