Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 07:29 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pedagang dari luar kota dilarang masuk dan berjualan di Pasar Hewan Purbalingga, Jawa Tengah.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan pedagang ini akan dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

"Pasar hewan ini akan ada perlakuan khusus, karena pasar hewan ini yang paling lemah prokesnya. Bagi pedagang dari luar kota dilarang berjualan di pasar hewan selama dua minggu,” kata bupati yang akrab disapa Tiwi, saat memberikan keterangan jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Dino Land Purbalingga Dibuka di Tengah Pandemi, Wisatawan Membludak

Selain itu, Tiwi juga membatasi pasar hewan hanya menjual ternak besar seperti sapi.

Artinya, untuk ternak kambing dan unggas tidak diperjualbelikan selama PPKM diperketat.

“Untuk penjual kambing dan unggas tidak boleh, sudah kami komunikasikan kepada Dinperindag dan paguyuban pedagang pasar,” ujarnya.

Tak hanya pasar hewan, Tiwi juga akan menyiagakan satgas Covid-19 di seluruh pasar tradisional milik pemerintah.

Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah

Langkah ini dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung.

"Bagi pelanggar prokes biasanya ada teguran tiga kali, tapi selama PPKM besok hanya sekali, langsung kami beri sanksi sosial," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Regional
Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com