Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM, Pedagang dari Luar Kota Dilarang Berjualan di Pasar Hewan Purbalingga

Kompas.com - 09/01/2021, 07:29 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pedagang dari luar kota dilarang masuk dan berjualan di Pasar Hewan Purbalingga, Jawa Tengah.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan pedagang ini akan dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

"Pasar hewan ini akan ada perlakuan khusus, karena pasar hewan ini yang paling lemah prokesnya. Bagi pedagang dari luar kota dilarang berjualan di pasar hewan selama dua minggu,” kata bupati yang akrab disapa Tiwi, saat memberikan keterangan jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Dino Land Purbalingga Dibuka di Tengah Pandemi, Wisatawan Membludak

Selain itu, Tiwi juga membatasi pasar hewan hanya menjual ternak besar seperti sapi.

Artinya, untuk ternak kambing dan unggas tidak diperjualbelikan selama PPKM diperketat.

“Untuk penjual kambing dan unggas tidak boleh, sudah kami komunikasikan kepada Dinperindag dan paguyuban pedagang pasar,” ujarnya.

Tak hanya pasar hewan, Tiwi juga akan menyiagakan satgas Covid-19 di seluruh pasar tradisional milik pemerintah.

Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah

Langkah ini dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung.

"Bagi pelanggar prokes biasanya ada teguran tiga kali, tapi selama PPKM besok hanya sekali, langsung kami beri sanksi sosial," ujarnya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, secara teknis angkutan milik pedagang akan mulai dipantau sejak perbatasan kabupaten.

Tak hanya itu, satgas yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) juga akan mendirikan pos jaga di gerbang masuk pasar.

Baca juga: Jakarta Berlakukan PPKM, Pengusaha: Bukan Lagi Cari Untung, Yang Terpenting Bertahan

“Jadi pedagang sebelum masuk akan kami cek KTP, kalau domisili dari luar kota kami larang untuk masuk,” katanya.

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Purbalingga masuk ke dalam daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM yang diperketat.

Kebijakan ini dilakukan karena Purbalingga memenuhi beberapa parameter kedaruratan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur

Di antaranya yakni tingkat kasus aktif di Purbalingga melebihi rata-rata nasional yakni mencapai 18 persen.

Sementara tingkat kesembuhan juga lebih rendah dari nasional yakni 70 persen dan tingkat kematian sebanyak 3,8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com