PURBALINGGA, KOMPAS.com- Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pedagang dari luar kota dilarang masuk dan berjualan di Pasar Hewan Purbalingga, Jawa Tengah.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan pedagang ini akan dilakukan sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
"Pasar hewan ini akan ada perlakuan khusus, karena pasar hewan ini yang paling lemah prokesnya. Bagi pedagang dari luar kota dilarang berjualan di pasar hewan selama dua minggu,” kata bupati yang akrab disapa Tiwi, saat memberikan keterangan jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Dino Land Purbalingga Dibuka di Tengah Pandemi, Wisatawan Membludak
Selain itu, Tiwi juga membatasi pasar hewan hanya menjual ternak besar seperti sapi.
Artinya, untuk ternak kambing dan unggas tidak diperjualbelikan selama PPKM diperketat.
“Untuk penjual kambing dan unggas tidak boleh, sudah kami komunikasikan kepada Dinperindag dan paguyuban pedagang pasar,” ujarnya.
Tak hanya pasar hewan, Tiwi juga akan menyiagakan satgas Covid-19 di seluruh pasar tradisional milik pemerintah.
Baca juga: Ganjar Terbitkan Surat Edaran Penetapan 23 Daerah PPKM di Jawa Tengah
Langkah ini dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung.
"Bagi pelanggar prokes biasanya ada teguran tiga kali, tapi selama PPKM besok hanya sekali, langsung kami beri sanksi sosial," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.