Akibat perbuatan Tuasamu, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini, pelaksana teknis kegiatan Risky Polanamu telah menjalani hukuman.
Baca juga: 2 Tahun Bersembunyi di Jakarta, Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Buru Selatan Ditangkap
Kejati Maluku masih memburu buronan lainnya, yakni bendahara pengeluaran Syarif Tuharea yang masih buron.
"Dalam perkara ini hanya tinggal satu yang masih buron. Saya mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Rudi.
(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.