AMBON, KOMPAS.com - Terpidana korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Muhamad Tuasamu ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku di tempat persembunyiannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Setelah ditangkap, Tuasamu diterbangkan ke Kota Ambon. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Maluku pada Jumat (8/1/2021).
Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, Tuasamu tiba dengan mobil tahanan yang dikawal sejumlah petugas pada pukul 16.00 WIT.
Baca juga: Positif Covid-19, Wagub Maluku Jalani Karantina Mandri, Tetap Bekerja dari Rumah
Ia mengenakan rompi tahanan merah, kedua tangannya diborgol. Ia langsung dibawa ke dalam Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani berita acara penahanan.
Setelah itu, Tuasamu dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, Tuasamu dihukum pidana penjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018.
Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.