"Setelah itu, Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya itu," tambah Pino.
Baca juga: Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama
Setelah mendapat laporan itu, Pino langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.
Saat dilakukan upaya penangkapan itu, pelaku sempat berusaha menolak dan hendak menyerang petugas dengan badik.
Namun, berkat kesigapan petugas saat itu pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kisah Regina, Tinggal di Gubuk Reyot Tak Layak Huni dan 2 Anaknya Lumpuh
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pino mengatakan ternyata pelaku adalah seorang residivis.
Adapun kasus yang menjeratnya ternyata sama. Yaitu pelaku pernah memperkosa anak kandungnya dari istri yang pertama.
Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri kimia setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP No 70 tahun 2020.
Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.