"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.
Baca juga: Motif 7 Pelaku Bullying Remaja Putri: Sakit Hati Pacar Salah Satunya Diajak Jalan Korban
Eko mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan ketujuh terduga pelaku tersebut tak bisa dibiarkan karena telah melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.
"Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan. Nanti akan kita naikkan statusnya," ujarnya.
Terkait dengan kasus itu, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pagari Rumahnya dengan Seng agar Tak Tertular Corona, Sabar: Saya Hanya Berusaha Menjaga Diri
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.