Kemudian, terkait aturan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Lalu fasum dan kegiatan sosbud dihentikan, semua aktivitas terkait kegiatan-kegiatan seminar, dialog, diskusi selama dua minggu ke depan kita minta ditunda," ujarnya.
Sementara, untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah saja dengan protokol kesehatan ketat, tidak boleh menggelar pesta atau resepsi.
Baca juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Tol Semarang
Lalu, untuk kebijakan transportasi, Hendi menjelaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Hendi meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut.
"Saya mohon maklum dan mohon maaf bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa angka angka statistik Covid-19 belum berada di tempat yang baik. Mari kita patuhi untuk kesehatan kita bersama," katanya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Kabupaten Semarang Diciduk Polisi
Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Kamis (7/1/2021) ada 22.193 kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Tengah.
Sebanyak 14.823 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 1.219 orang lainnya meninggal dunia, dan 987 orang terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.