Salin Artikel

Pemkot Semarang Perketat Aturan PKM mulai 11 hingga 25 Januari

Hal tersebut menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Melihat perkembangan ini kami akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal PKM selama dua minggu ke depan mulai 11-25 Januari dan beberapa poin akan kita sesuaikan," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan terdapat sejumlah perubahan atau revisi dalam Perwal PKM yang terbaru.

Di antaranya terkait penyesuaian kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja di kantor.

"Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 sampai 14.00 WIB," katanya.

Selanjutnya, terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Tapi fokus kita ada pada pembatasan kapasitas pengunjung kalau di pemerintah pusat maksimal 25 persen, kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kan enggak mungkin kapasitasnya 10 orang kemudian maksimal 25 persen hanya 2,5 orang, jadi kita ambil 50 persen paling tidak ada jaga jarak," ucapnya.


Kemudian, terkait aturan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

"Lalu fasum dan kegiatan sosbud dihentikan, semua aktivitas terkait kegiatan-kegiatan seminar, dialog, diskusi selama dua minggu ke depan kita minta ditunda," ujarnya.

Sementara, untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah saja dengan protokol kesehatan ketat, tidak boleh menggelar pesta atau resepsi.

Lalu, untuk kebijakan transportasi, Hendi menjelaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Hendi meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut.

"Saya mohon maklum dan mohon maaf bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa angka angka statistik Covid-19 belum berada di tempat yang baik. Mari kita patuhi untuk kesehatan kita bersama," katanya.

Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Kamis (7/1/2021) ada 22.193 kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Tengah.

Sebanyak 14.823 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 1.219 orang lainnya meninggal dunia, dan 987 orang terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/07123121/pemkot-semarang-perketat-aturan-pkm-mulai-11-hingga-25-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke