Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Perketat Aturan PKM mulai 11 hingga 25 Januari

Kompas.com - 08/01/2021, 07:12 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Melihat perkembangan ini kami akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal PKM selama dua minggu ke depan mulai 11-25 Januari dan beberapa poin akan kita sesuaikan," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Buka Selama Pembatasan Kegiatan, Asal...

Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan terdapat sejumlah perubahan atau revisi dalam Perwal PKM yang terbaru.

Di antaranya terkait penyesuaian kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja di kantor.

"Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 sampai 14.00 WIB," katanya.

Selanjutnya, terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Tapi fokus kita ada pada pembatasan kapasitas pengunjung kalau di pemerintah pusat maksimal 25 persen, kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kan enggak mungkin kapasitasnya 10 orang kemudian maksimal 25 persen hanya 2,5 orang, jadi kita ambil 50 persen paling tidak ada jaga jarak," ucapnya.

Kemudian, terkait aturan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

"Lalu fasum dan kegiatan sosbud dihentikan, semua aktivitas terkait kegiatan-kegiatan seminar, dialog, diskusi selama dua minggu ke depan kita minta ditunda," ujarnya.

Sementara, untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah saja dengan protokol kesehatan ketat, tidak boleh menggelar pesta atau resepsi.

Baca juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Tol Semarang

Lalu, untuk kebijakan transportasi, Hendi menjelaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Hendi meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut.

"Saya mohon maklum dan mohon maaf bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa angka angka statistik Covid-19 belum berada di tempat yang baik. Mari kita patuhi untuk kesehatan kita bersama," katanya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Kabupaten Semarang Diciduk Polisi

Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Kamis (7/1/2021) ada 22.193 kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Tengah.

Sebanyak 14.823 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 1.219 orang lainnya meninggal dunia, dan 987 orang terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com