Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kompas.com - 07/01/2021, 18:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kamis (7/1/2021).

Dua tersangka tersebut adalah AG, direktur PT Dita Waranawa dan AS, kuasa direktur yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari memanggil keduanya sebagai saksi.

Namun, selama tiga kali dipanggil, tidak pernah hadir.

“Dua-duanya kami panggil tiga kali tidak pernah hadir,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono kepada Kompas.com, via telepon.

Baca juga: Bule di Bali Cuek Terhadap Protokol Kesehatan, Satpol PP: Kita Merasa Dilecehkan

Padahal, kata dia, kedua tersangka itu pernah menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kenapa sekarang tidak datang ketika kami panggil jadi saksi,” tutur dia.

Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, tim penyidik Kejari Jember mengembangkan perkara.

Hasilnya, AG dan AS diduga turut bertanggung jawab terkait pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

Selain itu, pihak kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejari akan kembali memanggil dua orang tersebut sebagai tersangka.

Namun, bila tidak hadir, akan menggunakan langkah hukum lainnya.

“Mulai minggu depan pemanggilan, sebanyak tiga kali,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com