Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kompas.com - 07/01/2021, 18:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi pasar revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul senilai Rp 7,8 miliar.

Salah satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember tahun 2018.

Namun, hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang.

17 Juni 2019 lalu, Kejaksaan melakukan penyegelan dan melakukan penyelidikan. 20 Juni melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa.

Majlis hakim sudah memutus empat terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan ini pada Selasa (15/9/2020).

Direktur PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

Baca juga: Puluhan Truk Sampah Milik Pemkab Jember Tidak Beroperasi karena Tak Ada Anggaran Beli BBM

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah. Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi, diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan.

Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,181 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, tim konsultan perencana pasar manggisan Fariz Nur Hidayat, diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan.

Kemudian diminta membayar uang pengganti Rp 90.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com