Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kompas.com - 07/01/2021, 18:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kamis (7/1/2021).

Dua tersangka tersebut adalah AG, direktur PT Dita Waranawa dan AS, kuasa direktur yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari memanggil keduanya sebagai saksi.

Namun, selama tiga kali dipanggil, tidak pernah hadir.

“Dua-duanya kami panggil tiga kali tidak pernah hadir,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono kepada Kompas.com, via telepon.

Baca juga: Bule di Bali Cuek Terhadap Protokol Kesehatan, Satpol PP: Kita Merasa Dilecehkan

Padahal, kata dia, kedua tersangka itu pernah menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kenapa sekarang tidak datang ketika kami panggil jadi saksi,” tutur dia.

Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, tim penyidik Kejari Jember mengembangkan perkara.

Hasilnya, AG dan AS diduga turut bertanggung jawab terkait pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

Selain itu, pihak kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejari akan kembali memanggil dua orang tersebut sebagai tersangka.

Namun, bila tidak hadir, akan menggunakan langkah hukum lainnya.

“Mulai minggu depan pemanggilan, sebanyak tiga kali,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi pasar revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul senilai Rp 7,8 miliar.

Salah satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember tahun 2018.

Namun, hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang.

17 Juni 2019 lalu, Kejaksaan melakukan penyegelan dan melakukan penyelidikan. 20 Juni melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa.

Majlis hakim sudah memutus empat terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan ini pada Selasa (15/9/2020).

Direktur PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

Baca juga: Puluhan Truk Sampah Milik Pemkab Jember Tidak Beroperasi karena Tak Ada Anggaran Beli BBM

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah. Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi, diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan.

Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,181 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, tim konsultan perencana pasar manggisan Fariz Nur Hidayat, diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan.

Kemudian diminta membayar uang pengganti Rp 90.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com