JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kamis (7/1/2021).
Dua tersangka tersebut adalah AG, direktur PT Dita Waranawa dan AS, kuasa direktur yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari memanggil keduanya sebagai saksi.
Namun, selama tiga kali dipanggil, tidak pernah hadir.
“Dua-duanya kami panggil tiga kali tidak pernah hadir,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono kepada Kompas.com, via telepon.
Baca juga: Bule di Bali Cuek Terhadap Protokol Kesehatan, Satpol PP: Kita Merasa Dilecehkan
Padahal, kata dia, kedua tersangka itu pernah menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kenapa sekarang tidak datang ketika kami panggil jadi saksi,” tutur dia.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, tim penyidik Kejari Jember mengembangkan perkara.
Hasilnya, AG dan AS diduga turut bertanggung jawab terkait pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.
Selain itu, pihak kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejari akan kembali memanggil dua orang tersebut sebagai tersangka.
Namun, bila tidak hadir, akan menggunakan langkah hukum lainnya.
“Mulai minggu depan pemanggilan, sebanyak tiga kali,” ucap dia.