“Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati yang ditikamkan ke tubuh korban beberapa kali,” ujarnya.
Baca juga: ABK Mengamuk dan Menikam Rekannya di Tengah Laut Cilacap, 1 Orang Luka, 5 Hilang Tenggelam
Setelah melakukan penganiayaan, tambah Raphael, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang dibawanya, Toyota Avanza dengan Nopol B 1334 PYN.
Korban dalam keadaan luka-luka dibawa ke Puskesmas Sukorejo oleh karyawan toko lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dada samping kiri, luka pada lengan kiri, luka pada kepala samping kiri depan, dan luka pada kepala samping kiri tengah,” jelas Raphael.
Medapat informasi adanya kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal, pelaku yang sebelumnya melarikan diri, dapat ditangkap di rumahnya di Yogyakarta, Selasa (5/01/ 2021) malam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.