NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Ini Tikam Pacarnya dengan Belati hingga Tewas

KENDAL,KOMPAS.com- Andri Setiawan (37), warga Desa Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta ini nekat menganiaya Ernawati (30) hingga tewas hanya gara-gara diputus cintanya.

Andri menganiaya Erna, warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean Kendal di tempat kerja korban, Toko Muncul Baru Motor, di Jalan Sujono, Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo Kendal Jawa Tengah, Senin (4/1/ 2021) jam 08.30 WIB.

Menurut pengakuan Andri, ia nekat membunuh Erna karena emosi. Sebab, ketika korban diajak bicara jawabannya keras.   

“Saya kenal dengan korban sejak Agustus 2019. Kenalnya di Yogyakarta. Ia satu kerjaan dengan saya,” kata Andri, Kamis (7/1/2021).  

Andri menambahkan, ia sudah pacaran dengan korban selama kurang lebih satu tahun.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo menjelaskan, pelaku menganiaya pacarnya hingga tewas dengan menggunakan belati.

“Pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan pada korban.Setelah bertemu, ternyata tidak terima telah diputus cintanya oleh korban sehingga marah lalu menusukkan belati yang sudah dipersiapkan sebelumnya<" kata Raphael.

Raphael menambahkan, kejadian bermula pada saat korban bersama rekan kerjanya yang merupakan karyawan Toko Muncul Baru Motor selesai membuka toko.

Lalu, datang pelaku yang kemudian berdebat dengan korban di gudang samping toko.

Tak berlangsung lama, korban masuk ke dalam toko, dan disusul oleh pelaku.

“Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati yang ditikamkan ke tubuh korban beberapa kali,” ujarnya. 

Setelah melakukan  penganiayaan, tambah Raphael, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang dibawanya, Toyota Avanza dengan Nopol B 1334 PYN.

Korban dalam keadaan luka-luka dibawa ke Puskesmas Sukorejo oleh karyawan toko lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dada samping kiri, luka pada lengan kiri, luka pada kepala samping kiri depan, dan luka pada kepala samping kiri tengah,” jelas Raphael.

Medapat informasi adanya kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal, pelaku yang sebelumnya melarikan diri, dapat ditangkap di rumahnya di Yogyakarta, Selasa (5/01/ 2021) malam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/16300651/tak-terima-cintanya-diputus-pria-ini-tikam-pacarnya-dengan-belati-hingga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke