Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Dinkes Lombok Barat Ditangkap Kasus Penjualan Ekstasi

Kompas.com - 07/01/2021, 15:47 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial INA ditangkap Satnarkoba Polresta Mataram lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Pelaku ditangkap pada Rabu (6/1/2021) pukul 23.00 Wita di Jalan Umarmadi, Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Mataram.

"Si INA yang kami tangkap ini berprofesi sebagai seorang pegawai negeri," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, saat jumpa pers, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Malang Raya Modifikasi Pembatasan Kegiatan dari Pemerintah Pusat

Heri menuturkan, pelaku merupakan seorang PNS dilingkungan Dinas Kesehatan Lombok Barat.

"Yang bersangkutan ini pegawai negeri di di lingkungan Dinas Kesehatan," kata Heri.

Adapun peran dari INA merupakan pemilik barang ekstasi, yang diduga diedarkan menjelang Tahun Baru.

"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku ini katanya baru memulai melakukan penjualan ekstasi ini menjelang Tahun Baru," kata Heri.

Baca juga: Sekda Kota Mataram Positif Covid-19, Sering Terima Tamu hingga Hadiri Undangan Pernikahan

Selain INA, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial IMS dan seorang perempuan berinisial D.

Adapun peran dari IMS berperan sebagai kurir.

Sementara D, merupakan teman dari INA, seorang mahasiswi yang ikut tertangkap bersama INA, lantaran saat INA ditangkap, D sedang bersama INA berboncengan di atas motor.

Polisi saat ini masih mendalami peran dari D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com