Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK Mengamuk dan Menikam Rekannya di Tengah Laut Cilacap, 1 Orang Luka, 5 Hilang Tenggelam

Kompas.com - 07/01/2021, 15:21 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang anak buah kapal (ABK) mengamuk di atas perahu yang sedang berlayar di perairan Samudra Hindia wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, akibatnya satu orang ABK mengalami luka-luka dan lima orang lainnya hilang tenggelam.

"Kami mendapat informasi adanya keributan yang terjadi di perairan Cilacap yang menyebabkan lima ABK hilang dan satu luka," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kemenlu Pulangkan 1 Jenazah dan 6 ABK dari Kapal Berbendera China

Dery menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tujuh ABK Kapal Motor Makmur 3 berangkat dari Pacitan, Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 2020.

Sesampainya di perairan Cilacap pada 25 Desember 2020, ABK atas nama M Ardi (28) asal Sulawesi Tenggara mengamuk.

Tanpa sebab yang jelas, Ardi di tiba-tiba mengejar rekannya, Ikmal dan Heri, sambil membawa pisau. Karena merasa terancam, Ikmal dan Heri langsung terjun ke laut.

Tak berhenti di situ, Ardi juga mengejar nakhoda kapal, Johan yang saat itu sedang berlari menuju ruang kemudi.

Sesampainya di ruang kemudi, Ardi lantas menikam Nelson yang sedang mengemudikan kapal menggantikan Johan.

Baca juga: 1 ABK Mengamuk, Kapal Nelayan Terdampar di Garut dan 5 Kru Lompat ke Laut

Johan sempat meraih radio dan meminta pertolongan ke perahu lain. Namun belum sampai mendapat pertolongan, Ardi menusuk pinggang Johan dan mendorong tubuhnya jatuh ke laut.

"Mengetahui rekan ABK dan nakhoda semua terjun ke laut maka korban Nelson berusaha lari turun ke dek kapal dan mematikan mesin samping kapal dan bersembunyi di bawah peti kapal," jelas Dery.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap, setelah dua ABK yang tersisa di atas kapal, yaitu Ardi dan Nelson terdampar di perairan Garut, Jawa Barat.

Nelson langsung meminta pertolongan kepada warga setempat. Tak berselang lama, Ardi yang akan berusaha kabur ditangkap oleh warga.

Dery mengatakan, polisi telah menetapkan Ardi sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com