Arief berjanji mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Walaupun hal ini nantinya dilakukan oleh anak di bawah umur, tetap tidak dibenarkan. Kami akan menerjunkan tim untuk mengusut kasus ini," tutur Arief.
Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto mengatakan, sebanyak tujuh remaja putri sedang dimintai keterangan di Mapolres Gresik, Kamis.
Djoko menyebutkan, tujuh remaja yang diduga melakukan perundungan dan penganiayaan itu masih di bawah umur.
"Statusnya masih pelajar," kata Djoko di Mapolres Gresik.
Tak cuma pelaku, korban perundungan juga masih berstatus pelajar. Pelaku dan korban masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Cerita M Yunus, Seorang Camat di Balik Sosok New Man, Tidak Malu demi Kebaikan Masyarakat
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 24 detik viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang remaja putri dirundung dan dianiaya sekelompok perempuan.
Peristiwa itu diduga terjadi di Alun-alun Gresik, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.