Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unnes Cabut Skors Mahasiswa yang Laporkan Rektor ke KPK

Kompas.com - 01/01/2021, 22:28 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mencabut skors Frans Josua Napitu, mahasiswa yang melaporkan rektor Unnes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan yang dilakukan Frans dianggap melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi kampus Unnes.

Pencabutan skors terhadap Frans sesuai surat nomor B/9075/UN37.I.8/KM/2020 tertanggal 28 Desember 2020 atas rekomendasi dari Rektor Unnes melalui Surat Rektor Unnes nomor T/8376/UN37/KM/2020 tertanggal 2 Desember 2020 setelah Dekanat Fakultas Hukum berkomunikasi dengan orangtua Frans.

Baca juga: Diskors 6 Bulan Usai Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes: Saya di Jalan yang Benar

Dalam surat keputusan tersebut menerangkan Frans dapat kembali melaksanakan kegiatan akademik sesuai hak dan kewajibannya.

Dekan FH Rodiyah menyampaikan orangtua Frans proaktif dan sudah melakukan komunikasi dengan baik untuk bersama-sama membina Frans agar dapat menyelesaikan studi.

"Dengan respons positif dan baik dari Pak Pordinan Napitu (orangtua Frans) tersebut, maka Dekan FH telah memutuskan mahasiswa a.n Frans Josua Napitu dapat melaksanakan kembali kegiatan akademiknya," katanya kepada wartawan, Jumat (1/1/2020).

Rodiyah menambahkan, Fakultas Hukum tak pernah menskors, melainkan hanya mengembalikan Frans kepada orangtuanya untuk menjalani pembinaan moral.

"Yang diharapkan Fakultas Hukum adalah komunikasi dan kerja sama yang baik antara orangtua mahasiswa dan Fakultas Hukum," ujarnya.

Baca juga: Skors Mahasiswa Unnes Usai Laporkan Rektor ke KPK Dinilai Pelanggaran HAM

Sekadar diketahui, Frans merupakan mahasiswa yang pada pertengahan November lalu di pulangkan ke orangtua melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK.

Tak hanya itu, Frans juga dituduh terlibat Organiasi Papua Merdeka (OPM).

Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat anti korupsi dan sekaligus menjadi catatan buruk bagi kebebasan akademik serta ruang demokrasi dalam kampus.

Tim Advokasi Keadilan untuk Frans dan Gerakan Melawan Pembungkaman Akademik mendesak agar Rektor dan Dekan FH Unnes segera menjalankan catatan kritis yang sudah dirangkum.

Selain itu, Kemendikbud juga diminta melakukan pembinaan moral dan karakter kepada rektor dan dekan FH Unnes  serta mengevaluasi secara menyeluruh masalah di internal Unnes.

"Kami berharap agar kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran, serta senantiasa secara bersama-sama menjaga terselenggaranya kebebasan akademik dan ruang demokrasi di lingkungan kampus," jelas perwakilan Tim Advokasi, Ignatius Rhadite.

Dia menyayangkan pihak kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk memproduksi nalar kritis dan wadah berekspresi bagi civitas akademika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com